Memasuki era globalisasi dewasa
ini dunia terus mengalami reformasi dan revolusi di bidang sains dan teknologi.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian pesat membuat dunia menjadi sebuah
desa global, di mana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Penyebaran informasi
dapat diakses secara cepat dan massive.
Konsep ini yang kemudian disebut Global
Village oleh Marshall McLuhan dalam bukunya berjudul Understanding Media: Extension of A Man.
Pada awal tahun 60-an, pemikiran
McLuhan dianggap aneh dan radikal, ketika saluran media seperti TV dan radio masih
terbatas jangkauannya, sedangkan internet belum ada. Saat ini ramalah McLuhan
pun terbukti, dimana manusia akan sangat tergantung pada teknologi, terutama
teknologi informasi dan komunikasi. McLuhan memprediksi pada masa digital, tanpa
disadari dunia tengah mengalami sebuah revolusi komunikasi. Saat itu sebuah persepsi
masyarakat akan mengarah kepada perubahan pola komunikasi yang berefek pada
komunikasi antarpribadi.
Di Indonesia, globalisasi
informasi terjadi sejak kemunculan internet pada pertengahan 90-an. Melalui
internet dan televisi masyarakat dapat mengetahui segala sesuatu yang terjadi
dari Sabang sampai Merauke. Hubungan antar kelompok di berbagai daerah semakin
dekat melalui di dunia maya. Bahkan dengan hadirnya media sosial menginisiasi
berbagai komunitas untuk menjalin pertemanan maupun membentuk suatu komunitas
baru. Wajar saja ketika banyak bermunculan grup
fanspage di berbagai media sosial mulai dari Facebook, Twitter, Instagram, Path, dsb.
Implementasi desa global ini,
membuat masyarakat yang saling berjauhan dapat saling berkomunikasi dan saling
mengamati. Pemerintah pusat juga dapat memonitor kinerja pemerintah daerah,
apakah mengalami masalah, perlu bantuan, dll. Sehingga kinerja pemerintah
efisien tidak perlu sering berkunjung ke daerah yang jauh, tapi bisa melalui
telepon, internet, dan teknologi komunikasi lainnya. Demikian juga dengan Badan
POM sebagai lembaga pengawas Obat dan Makanan yang memiliki perwakilan di 32
provinsi.
Untuk memaksimalkan koordinasi
dan edukasi Obat dan Makanan aman kepada masyarakat, Badan POM telah memiliki Twitter, Facebook, Fanpage Facebook, dan
Instagram. Follower twitter saat
ini sudah mencapai 8.329 dan terus tumbuh. Sedangkan akun Facebook BPOM RI sudah tidak dapat menerima pertemanan, karena
jumlah pertemanan telah mencapai 5.000. Oleh karena itu dikembangkan Fanpage Facebook yang sampai saat ini
sudah mempunyai 2.453 likes, dan akun
instagram, jumlah follower saat ini sebanyak 1.099 followers.
Pengelolaan informasi melalui
media sosial tentu harus didukung dengan sumber daya yang memadai terutama
sumber daya manusia (SDM). Untuk itu Badan
POM kembali menggelar Workshop Virtual Ecosystem yang kedua kalinya sebagai upaya
peningkatan performa publikasi informasi Obat dan Makanan kepada masyarakat
melalui media sosial. Peningkatan kompetensi admin media sosial yang
berlangsung di Jakarta, 23-25 Agustus 2016 ini diikuti oleh 140 peserta dari 23
Unit Teknis Pusat dan 32 Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.
Pelatihan media sosial sangat penting
mengingat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berperan penting dalam
penyebaran informasi di era global. Penggunaan media komunikasi terutama media sosial
harus dimaksimalkan bagi mereka yang berkecimpung di sektor publik, termasuk
pemerintah sebagai pelayan publik. Pemanfaatan media sosial bagi humas
pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media
Sosial.
Adapun materi pelatihan yaitu Pembuatan
Fanpage Facebook, desain Foto Header Facebook dan Twitter menggunakan Adobe
Photoshop, Pembuatan Video Edukasi menggunakan Movie Maker, Unggah Video di
Youtube, Penulisan Artikel, Pembuatan
dan Unggah Artikel di Blogspot dan Wordpress, serta Manajemen Krisis. Peserta
terlihat antusias mengikuti materi pelatihan yang dikemas dalam konsep interactive capacity building dan games, di mana peserta dibagi dalam
beberapa kelompok diskusi.
Di akhir kegiatan, seluruh
peserta menyusun Rencana Aksi Humas Badan POM dari hasil diskusi kelompok.
Kemudian peserta mendeklarasikan Rencana Aksi tersebut dengan membubuhkan tanda
tangan di atas kertas. Ada 3 hal penting yang disepakati yaitu preventive, corrective, recovery, dan
peningkatan kinerja. Langkah preventive meliputi
penguatan legal basis, KIE (advokasi dan publikasi), pembentukan crisis center (analisis resiko). Kedua, corrective mencakup identifikasi
masalah, informasi kepada masyarakat melalui siaran pers, dan aksi nyata.
Ketiga, recovery dengan melakukan koordinasi
lintas sektor, rebranding issue, dan
monitoring evaluasi. Terakhir, peningkatan kinerja melalui peningkatan
kompetensi SDM, kompetisi kehumasan, dan komitmen manajemen. (Fathan)