Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan
POM) kembali melanjutkan rangkaian audiensi dengan sejumlah pihak
sebagai upaya penguatan pengawasan Obat dan Makanan. Kali ini Kepala
Badan POM, Penny K. Lukito beserta jajarannya mengunjungi Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 5 September 2016. Audiensi
diterima langsung oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan; Alexander
Marwata; dan Saut Situmorang; serta Deputi Bidang Pencegahan, Pahala
Nainggolan.
Dalam paparan pembukanya, Penny
menyampaikan strategi pengawasan Obat dan Makanan sekaligus kondisi
terkini terkait permasalahan yang dihadapi Badan POM. Saat ini Badan POM
tengah menggalang dukungan dari berbagai pihak sebagai upaya penguatan
pengawasan sesuai tuntutan dan harapan semua pihak. Pasalnya saat ini
ekspektasi publik sangat besar kepada Badan POM. “Kami membuka diri atas
masukan berbagai pihak untuk kebaikan dan kepentingan guna melindungi
masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat,” jelas
Penny.
Merespon hal tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh sejumlah pimpinan KPK dimana Badan POM harus bisa power full seperti Food and Drug Administration (FDA)
di sejumlah negara maju. Basaria Panjaitan mengatakan bahwa KPK
mendukung penuh upaya Badan POM. Untuk itu Badan POM harus lebih
mengoptimalkan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Menurutnya saat
ini Badan POM kurang terlihat di masyarakat, padahal sudah bekerja
maksimal. “Badan POM tidak perlu takut sepanjang yang dilakukan adalah
hal benar dan untuk kepentingan masyarakat,’’ tegas Basaria.
Sementara itu, Saut Situmorang
menyampaikan kesiapan KPK untuk membantu Badan POM dengan menjembatani
berbagai koordinasi lintas sektor baik pemerintah maupun pelaku usaha
yang selama ini menjadi kendala Badan POM. Jika jumlah Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kurang, bisa dikoordinasikan dengan pihak
Kepolisian. KPK akan melakukan pendampingan. Jika ada aliran dana yang
mengalir kepada pejabat tertentu, maka KPK akan bertindak tegas. Di KPK
ada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan yang siap mengawal Badan
POM.
Direktorat Penelitian dan Pengembangan
KPK memiliki berbagai kajian sektoral, dimana salah satunya adalah
sektor kesehatan. Kajian tersebut sangat efektif untuk menjembatani
koordinasi pengawasan Obat dan Makanan terutama dengan pemerintah
daerah. Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa KPK secara khusus
mendampingi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya terkait
dengan ketersediaan obat. Badan POM bisa berperan dalam hal pemberian
Nomor Izin Edar berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah
tersendatnya ketersediaan obat esensial yang masuk dalam program JKN.
Pasalnya pengadaan obat program JKN yang diajukan Menteri Kesehatan
berdasarkan database obat terdaftar yang dimiliki Kementerian
Kesehatan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
untuk e-katalog ternyata bermasalah izin edarnya, karena obat tersebut
masih dalam proses perizinan atau perpanjangan izin edar di Badan POM.
Hal ini yang perlu dikoordinasikan dengan memperbaharui database obat dengan izin edar yang ada di Kementerian Kesehatan sesuai database
terkini Badan POM. Tindak lanjut pertemuan ini akan dibentuk Tim kerja
sama. Dengan demikian koordinasi lintas sektor diharapkan dapat terus
ditingkatkan untuk mewujudkan visi Badan POM “Obat dan Makanan Aman
Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa". (HM-Fathan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar